Page 10 - Kurdik Diklapa I TA 2022
P. 10
9
1) Penilaian aspek sikap perilaku. Penilaian sikap
perilaku merupakan penilaian sikap di luar aspek
pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan melalui
observasi dan penilaian antar Serdik (menilai kinerja
rekannya dalam satu bidang atau kelompok).
2) Penilaian aspek pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian yang dilaksanakan meliputi beberapa aspek,
sebagai berikut:
a) Penilaian aspek sikap. Penilaian sikap adalah
penilaian sikap yang menjadi Capaian
Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Sikap yang
dinilai sebagai CPMK merupakan bagian sikap
yang ada dalam Capaian Pembelajaran Lulusan
yang telah dirumuskan sebelumnya pada
struktur kurikulum sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi. Penilaian sikap
dilakukan dengan teknik observasi.
b) Penilaian aspek pengetahuan. Penilaian aspek
pengetahuan dilaksanakan dalam bentuk tes
tertulis, tes lisan, dan penugasan yang secara
teknis dapat dilaksanakan langsung maupun
tidak langsung. Secara langsung artinya Gadik
dan Serdik dapat bertemu secara langsung melalui
proses belajar mengajar, sedangkan secara tidak
langsung, artinya Gadik memberikan penilaian
dengan menggunakan lembar persoalan atau
tugas.
c) Penilaian aspek keterampilan umum dan
keterampilan khusus adalah penilaian yang
diselenggarakan melalui unjuk kerja, serta
memungkinkan Serdik untuk dapat meningkatkan
kemampuan keterampilan yang dilakukan dalam
kurun waktu proses pembelajaran.
3) Penilaian aspek jasmani dilaksanakan melalui unjuk
kerja berupa kesegaran jasmani dan ketangkasan
jasmani dalam kurun waktu proses pembelajaran.
4) Adapun prosentase bobot evaluasi masing-masing
aspek adalah sebagai berikut:
NO JENIS KEGIATAN BOBOT KEGIATAN (%)
1 2 3
1. Sikap 5 %
2. Tugas 15 %
3. UTS 30 %
4. UAS 50 %
Jumlah 100 %