Page 15 - Kurdik Diklapa I TA 2022
P. 15
14
g. Pelaporan Kelulusan. Kelulusan Serdik diatur sebagai
berikut:
1) Serdik dinyatakan lulus apabila telah menempuh
seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki
capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh
program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK)
lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol)
dan memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:
a) Nilai sikap tidak kurang dari 700.
b) Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah.
c) Tidak memiliki nilai dibawah B 70/B-.
d) Nilai kesegaran jasmani tidak kurang dari 51.
e) Memenuhi syarat-syarat administrasi.
2) Predikat kelulusan ditentukan berdasarkan tabel
berikut:
NO IPK PREDIKAT
1. > 3,50 PUJIAN
2. 3,01 - 3,50 SANGAT
MEMUASKAN
3. 2,76 - 3,00 MEMUASKAN
4. 2,00 - 2,75 BAIK
h. Teknis Pelaksanaan Evaluasi. Teknik pelaksanaan
evaluasi berpedoman pada:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Standar Nasional Dikti pada bagian kelima (Standar
Penilaian Pembelajaran).
2) Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep
690/IX/2020 tanggal 4 September 2020 tentang
Petunjuk Teknis Tes Kesegaran Jasmani.
3) Keputusan Kasad Nomor Kep/661/IX/2021
tanggal 30 September 2021 tentang Petunjuk Teknis
Evaluasi Hasil Belajar.