Page 15 - Kurdik Diklapa I TA 2022
P. 15

14



                      g.      Pelaporan  Kelulusan.  Kelulusan  Serdik  diatur  sebagai
                      berikut:

                              1)     Serdik  dinyatakan  lulus  apabila  telah  menempuh
                                     seluruh  beban  belajar  yang  ditetapkan  dan  memiliki
                                     capaian  pembelajaran  lulusan  yang  ditargetkan  oleh
                                     program  studi  dengan  indeks  prestasi  kumulatif  (IPK)
                                     lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol)
                                     dan memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:

                                     a)     Nilai sikap tidak kurang dari              700.

                                     b)     Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah.

                                     c)     Tidak memiliki nilai dibawah B 70/B-.

                                     d)     Nilai kesegaran jasmani tidak kurang dari 51.

                                     e)     Memenuhi syarat-syarat administrasi.

                              2)     Predikat      kelulusan        ditentukan        berdasarkan          tabel
                                     berikut:


                                NO                    IPK                              PREDIKAT
                                1.                  > 3,50                              PUJIAN
                                2.              3,01 - 3,50                             SANGAT
                                                                                    MEMUASKAN
                                3.              2,76 - 3,00                         MEMUASKAN

                                4.              2,00 - 2,75                               BAIK

                      h.      Teknis        Pelaksanaan           Evaluasi.  Teknik           pelaksanaan
                              evaluasi berpedoman pada:

                              1)     Peraturan        Menteri       Pendidikan         dan      Kebudayaan
                                     Republik  Indonesia  Nomor  3  Tahun  2020  tentang
                                     Standar  Nasional  Dikti  pada  bagian  kelima  (Standar
                                     Penilaian Pembelajaran).

                              2)     Keputusan  Kepala  Staf  Angkatan  Darat  Nomor  Kep
                                     690/IX/2020  tanggal  4  September  2020  tentang
                                     Petunjuk  Teknis Tes Kesegaran Jasmani.

                              3)     Keputusan            Kasad          Nomor         Kep/661/IX/2021
                                     tanggal       30 September  2021  tentang  Petunjuk  Teknis
                                     Evaluasi Hasil Belajar.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19