Page 7 - Kurdik Diklapa I TA 2022
P. 7

6



                              7)     Pembelajaran  efektif  adalah  proses  pembelajaran  yang
                                     diarahkan  pada  ketercapaian  capaian  pembelajaran
                                     lulusan  secara  berhasil  guna  dengan  mementingkan
                                     internalisasi    materi    secara  baik  dan  benar  dalam
                                     kurun waktu yang optimum.

                              8)     Pembelajaran  kolaboratif  adalah  proses  pembelajaran
                                     yang  melibatkan  interaksi  antar  individu  pembelajar
                                     untuk       menghasilkan            sikap,      pengetahuan,           dan
                                     keterampilan secara terintegrasi.

                              9)     Pembelajaran  berpusat  kepada  Serdik  adalah  proses
                                     pembelajaran          yang     mengutamakan             pengembangan
                                     kreativitas,  kapasitas,  kepribadian,  dan  kebutuhan
                                     Serdik,  serta  mengembangkan  kemandirian  dalam
                                     mencari  dan  menemukan  pengetahuan,  keterampilan
                                     dan sikap.

                      b.      Perencanaan Proses Pembelajaran.

                              1)     Proses  pembelajaran  pada  setiap  mata  kuliah  dapat
                                     menggunakan  satu  atau  lebih  pendekatan,  model,
                                     strategi,  metode  pembelajaran  yang  sesuai  dengan
                                     karakteristik  materi  mata  kuliah  untuk  memfasilitasi
                                     pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

                              2)     Bentuk  pembelajaran  dalam  implementasi  kurikulum
                                     terdiri atas  kuliah,  responsi,  tutorial,  praktikum,  dan
                                     praktik lapangan.

                              3)     Proses       pembelajaran           dilaksanakan          oleh      Gadik
                                     penanggung jawab  mata  kuliah  atau  didampingi  oleh
                                     asisten,  dan  atau dilaksanakan oleh tim Gadik.

                              4)     Perkuliahan  praktikum  yang  menggunakan  lapangan,
                                     oleh Gadik di bawah pengawasan Kepala Departemen.

                              5)     Kelulusan  Serdik  dalam  mata  kuliah  ditetapkan
                                     berdasarkan pencapaian terhadap CPMK sesuai dengan
                                     kriteria penilaian yang sudah ditetapkan dalam RPS.

                              6)     Penetapan        kelulusan        menggunakan            aturan       yang
                                     disesuaikan  dengan  karakteristik  mata  kuliah  dan
                                     capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

                              7)     Ujian  ulang  diberikan  setelah  UAS,  kepada  peserta
                                     didik yang mendapat nilai kurang dari 70/B- pada UTS
                                     maupun UAS.

                              8)     Ujian  ulang  hanya  diberikan  kepada  Serdik  yang
                                     mendapat nilai ujian kurang dari 70/B- dan dinyatakan
                                     belum       lulus,     setelah      Serdik      yang      bersangkutan
                                     mengikuti  program  remedial.  Penetapan  kelulusan
                                     dalam ujian perbaikan/ulang tidak mempertimbangkan
                                     nilai  yang  telah  dicapai  sebelumnya  dan  maksimal
                                     bernilai 70/B-.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12